Pembentukan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu Desa Gedangan

30 Maret 2021
Tim Redaksi
Dibaca 284 Kali

Gedangan Digital Project- Bertempat di Aula Balai Desa Gedangan dilaksanakan rapat Pembentukan dan Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indranayu Senin, 29 Maret 2021.

Pada acara rapat pembentukan panitia Pemilihan Kuwu PAW yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Ibu Ima Alimah, S.Pd. serta dihadiri Kapolsek Sukagumiwang, Danramil Kertasemaya, Pj Kuwu Desa Gedangan beserta perangkatnya. Kemudian RW, RT, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM, Karang Taruna, PKK) dan juga Tokoh Masyarakat Desa Gedangan.

Pj Kuwu Desa Gedangan mengungkapkan bahwa pembentukan panitia pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) berhubungan dengan diberhentikannya Kuwu Definitif sebelumnya sehingga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 45, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 pasal 47 B, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Pasal 29, Perbup Indramayu Nomor 48.1.1 Pasal 3. BPD membentuk panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu yang terdiri dari Perangkat Desa dan Unsur Masyarakat.

Namun pelaksanaan Pemilihan Kuwu antar waktu sempat tertunda karena Menteri Dalam Negeri pada saat itu mengeluarkan surat perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemiliham Kepala Desa Antar Waktu. Sehingga desa Gedangan yang seharusnya melaksanakan pemilihan Kuwu antar waktu sejak awal tahun 2020 harus ditunda lantaran surat dari Mendagri tersebut.

Untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan PP nomor 47 Tahun 2015 Pasal 57 ayat 1 disebutkan bahwa Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa. Dalam hal ini untuk mengisi kekosongan jabatan Kuwu di desa Gedangan dipilih Bapak Supendi, A.Md dari pegawai PNS Kecamatan Sukagumiwang untuk menjadi Penjabat Kepala Desa Gedangan sampai teplilihnya kepala desa yang baru melalui Musyawarah Desa.

Setelah terjadi penundaan oleh Mendagri, kemudian pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya aturan pemilihan kepala Desa dalam kondisi bencana Non-alam Pandemi Covid 19 melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Adapun hasil dari rapat pembentukan panitia pemilihan Kuwu antar waktu adalah sebagai berikut :

1. Ahmad Zaki Effendi, S.Pd., M.Pd.I (Ketua)

2. H. Agus Imam, S.Ag (Wakil Ketua)

3. Gunawan, S.Pd. (Sekretaris)

4. Uus khuswatun khasanah (Bendahara)

5.Ahmad Ibnu Hajar, S.Pd. (Anggota)

6.Daryani (Anggota)

7.Surachman, S.Pd.I (Anggota)

8.Nurondi (Anggota)

9.Khaerudin (Anggota)

Ketua BPD Ibu Ima Alimah, S.Pd. menyampaikan kepada panitia Pemilihan Antar Waktu agar nanti saat melaksanakan tugas dilaksanakan dengan berlaku adil, propesional dan Netral Sesuai Peraturan yang ada. Tutupnya