Permudah Pelayanan Masyarakat, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang Sosialisasi Aplikasi Lamasikang

17 Juni 2021
Administrator
Dibaca 105 Kali

GEDANGAN DIGITAL PROJECT - Bertempat di Aula Balaidesa Gedangan, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang Pada tanggal 15 Juni 2021 Menyelenggarakan sosialisasi sistem Aplikasi Layanan Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang (Lamasikang) ke Pemerintah Desa Gedangan dan masyarakat Desa Gedangan. 15/06/21

Aplikasi Lamasikang merupakan sistem aplikasi layanan masyarakat kecamatan Sukagumiwang untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat Kec. Sukagumiwang dalam pembuatan surat menyurat yang diperlukan bagi masyarakat sukagumiwang. Selain memudahkan layanan masyarakat tentu juga untuk meminimalisir biaya operasional dan isu pungli yang beredar di kalangan masyarakat terkait administrasi dalam pembuatannya. 

Sosialisasi ini di arahkan langsung oleh Camat Sukagumiwang Budi Setiawan, S.Sos., M.Si, dan Ahmad Soleh Afif, S.Kom selaku Admin sekaligus Operator Aplikasi LAMASIKANG yang dilakukan di Desa Gedangan ini. 

Dikatakan Camat Kec. Sukagumiwang Budi Setiawan, S.Sos., M.Si, Untuk Step awal Kami baru membuka 4 Jenis macam Surat Yakni Surat Keterangan PPATS, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Mendaftar Haji, dan Surat Rekomendasi KORPRI. Ujarnya. 

Adapun alasan baru 4 jenis pembuatan surat, yakni untuk melihat respon dan perkembangan masyarakat terkait antusiasme masyarakat terhadap aplikasi Lamasikang ini, ketika ada respon maka dilanjut per 1 Juli, jika tidak ada respon maka akan ditutup layanan aplikasi Lamasikang ini. Imbuhnya

Untuk membantu dan bekerjasama agar aplikasi ini berjalan sesuai rencana kuwu Desa Gedangan Supendi, A.Md mengajak masyarakat Gedangan khususnya, agar ikut berpartisipasi jika membutuhkan layanan kecamatan Sukagumiwang agar aplikasi ini bertahan dan bermanfaat bagi kita semua.